Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, saat melakukan pengeledahn di kantor PDAM Kabupaten Kupang.
Metronewsntt.com, Kupang- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, melakukan pengeledahan Kantor PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (24/03/2022) oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang ini, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun 2015 – 2016 senilai Rp. 6, 5 miliar.
Pengeledahan berlangsung aman di kawal ketat oleh aparat kepolisian dan di saksikan oleh Direktur PDAM Tirta Lontar Yoyarib Mau bersama stafnya serta ketua RT setempat.
Usai melakukan penggeledahan, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang meninggalkan Kantor PDAM Kabupaten Kupang dengan membawa sejumlah barang bukti penting yang disimpan dalam satu gardus .
Ketua tim penggeledahan, I Gusti Agus Wilayana, SH, MH mengatakan dalam penggeledahan kami menyita sebanyak 66 item barang bukti dan uang tunai Rp 82.081.200 hasil penggunaan dana penyertaan modal Pemkab Kupang ke PDAM Tirta Lontar tahun anggaran 2015-2016.
"Selain itu itu juga kami tim pengeledahan menyita satu unit genzet dan pompa air yang terletak di Kantor PDAM Tirta Lontar Unit Tarus," ujar Wilayana.
Wilayana menambahan bawah sebelumnya jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Yoyarib Mau mengatakan, pada prinsipnya saya sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Tim Kejari Kabupaten Kupang.
"Silahkan tim kejaksaan menyita dokumen sebagai barang bukti dalam pengembangan dan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal.
Sehingga dengan masalah ini, PDAM Kabupaten Kupang semakin berbenah dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Yoyarib.(mnt/*)